REMBANG (02/04) – Pengadilan Agama (PA) Rembang terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui inovasi rutin bertajuk KASTARI (Kamis Standar Layanan Tertib, Responsif, dan Inklusif). Pada Kamis, 2 April 2026, Panitera PA Rembang, Bapak Kastari, S.H., memimpin langsung kegiatan evaluasi mingguan ini di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh garda terdepan pelayanan, mulai dari pegawai PTSP, personel Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga petugas keamanan. Inovasi KASTARI dirancang sebagai wadah koordinasi rutin untuk memastikan standar layanan tetap terjaga dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Bapak Kastari, S.H. menekankan beberapa poin krusial dalam menghadapi dinamika pelayanan di lapangan:
- Aspek Integritas dan Mental: Petugas diminta untuk senantiasa menanamkan jiwa sabar dan legowo dalam melayani berbagai karakteristik masyarakat.
- Standar Layanan 5S: Menjunjung tinggi prinsip Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun sebagai identitas utama pelayanan di PA Rembang.
- Ketelitian Administrasi: Menginstruksikan petugas pendaftaran agar tetap teliti dalam melakukan verifikasi berkas perkara guna mendukung kelancaran proses persidangan di tahap selanjutnya.
Melalui inovasi yang dilaksanakan setiap hari Kamis ini, PA Rembang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan. Evaluasi berkala ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan.
Inovasi KASTARI menjadi bukti nyata bahwa PA Rembang tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga sangat memperhatikan aspek kenyamanan dan ketertiban layanan sejak masyarakat pertama kali melangkah ke gedung pengadilan.



