REMBANG (06/04) – Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili kepentingan anak yang belum dewasa atau orang yang tidak cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengadilan Agama Rembang memberikan layanan pendaftaran perkara perwalian bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan wali, baik untuk kepentingan anak di bawah umur maupun pihak yang tidak cakap hukum. Untuk memudahkan proses, berikut alur dan tata cara pendaftaran perkara perwalian:
- Persyaratan Pendaftaran
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon & Orang Tua
- Fotokopi KK Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Kuasa bermaterai dari orang tua ke pemohon
- Fotokopi Surat Kematian jika orang tua/ salah satu sudah meninggal
- Surat Permohonan Perwalian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang, dengan ukuran kertas A4 rangkap 7, disertai soft copy dalam bentuk CD (Compact Disc)
- Membayar Panjar Biaya Perkara dengan Nomor Rekening BRI 0142.01.001.203.304 atas nama Pengadilan Agama Rembang
Poin 1 – 5 bermaterai 10.000 cap pos, ukuran kertas A4, sejumlah 1 lembar
- Alur Pendaftaran Perkara
- Pengajuan Permohonan Pemohon datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Rembang atau melalui layanan e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id).
- Pemeriksaan Berkas Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika lengkap, perkara akan didaftarkan.
- Pembayaran Panjar Biaya Perkara Pemohon akan mendapatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
- Registrasi Perkara Setelah pembayaran, perkara akan mendapatkan nomor register.
- Penetapan Majelis Hakim dan Hari Sidang Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim dan jadwal sidang pertama.
- Persidangan Pemohon wajib hadir sesuai jadwal sidang untuk memberikan keterangan serta menghadirkan bukti dan saksi.
- Penetapan Pengadilan Setelah proses persidangan selesai, Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan perwalian.
Pemohon dapat memanfaatkan layanan e-Court untuk pendaftaran secara online. Bagi masyarakat tidak mampu, dapat mengajukan perkara secara prodeo (gratis) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Agama Rembang atau mengakses layanan informasi resmi yang tersedia.



