MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / TATA CARA PENDAFTARAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA REMBANG

TATA CARA PENDAFTARAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA REMBANG

REMBANG (12/03) –  Dispensasi nikah adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama Rembang memberikan layanan ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan demi kepentingan terbaik para pihak, khususnya anak.

  • Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

  • Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah

Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dispensasi nikah
  2. Fotokopi KTP orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai
  5. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  6. Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika ada)
  7. Dokumen pendukung lainnya (misalnya bukti alasan mendesak)
  • Alur dan Tata Cara Pendaftaran

Berikut langkah-langkah pendaftaran dispensasi nikah di Pengadilan Agama Rembang:

  1. Datang ke Pengadilan Agama Rembang

Pemohon (orang tua atau wali calon mempelai) datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rembang dengan membawa seluruh persyaratan.

  1. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  1. Verifikasi Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, permohonan akan didaftarkan. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu.

  1. Pembayaran Biaya Perkara

Pemohon akan diberikan taksiran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.

  1. Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pembayaran, pemohon akan menerima nomor perkara sebagai tanda bahwa permohonan telah terdaftar.

  1. Menunggu Jadwal Sidang

Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan memanggil para pihak untuk hadir.

  • Proses Persidangan

Dalam persidangan, hakim akan:

  1. Mendengarkan keterangan pemohon dan calon mempelai
  2. Mempertimbangkan alasan pengajuan dispensasi
  3. Menilai kesiapan fisik, mental, dan psikologis calon mempelai
  4. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak

Pengajuan dispensasi nikah merupakan langkah hukum yang harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Pengadilan Agama Rembang berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional guna memastikan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Agama Rembang atau mengakses layanan informasi resmi yang tersedia.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings