|
NO |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan |
KETERANGAN |
|
1 |
Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal |
Fatwa 052/KMA/III/2009 |
|
2 |
Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
Fatwa 52/KMA/V/2009 |
|
3 |
Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan |
Fatwa 59/KMA/V/2009 |
|
4 |
Putusan MA tidak berlaku surut. |
Fatwa 115/KMA/IX/2009 |
|
5 |
Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain |
Fatwa 118/KMA/IX/2009 |
|
6 |
Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan |
Fatwa 128/KMA/IX/2009 |
|
7 |
Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
Fatwa 130/KMA/X/2009 |
|
8 |
Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
Fatwa 146/KMA/XII/2009 |
|
9 |
Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
Fatwa 148/KMA/XII/2009 |
|
10 |
Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 149/KMA/XII/2009 |
|
11 |
Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara |
Fatwa 052/KMA/II/2007 |
|
12 |
Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI |
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 |
|
13 |
Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris |
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 |
|
14 |
Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK |
SEMA No 14/2010 |



