REMBANG (08/04) – Pengadilan Agama (PA) Rembang pada Rabu, 8 April 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada hari ini, PA Rembang sukses menyelenggarakan persidangan perkara gugatan cerai secara elektronik (e-litigasi) bagi pihak Tergugat yang saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Rembang.
Pelaksanaan sidang ini berjalan lancar dengan skema hybrid, di mana Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PA Rembang, YM Firdaus Muhammad, S.H.I, M.H.I dengan hakim anggota YM Moch. Yudha Teguh Nugroho, S.H., M.E dan YM Rizal Arif Fitria, S.Ag., M.H., dengan panitera Kastari, S.H. serta pihak Penggugat hadir secara fisik di ruang sidang PA Rembang, sementara pihak Tergugat mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui media zoom meeting dari ruang khusus di dalam Rutan.
Keberhasilan persidangan ini merupakan buah manis dari kerja sama formal antara Pengadilan Agama Rembang dan Rutan Kelas IIB Rembang. Kerja sama ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah diperbaharui pada tahun 2025 lalu, yang salah satu poin krusialnya adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Pembaruan MoU tersebut memastikan bahwa keterbatasan fisik dan ruang di balik jeruji besi tidak lagi menjadi penghalang bagi warga binaan untuk mendapatkan hak bela diri dan mengikuti proses hukum secara adil.
Secara regulasi, kegiatan ini merujuk pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang memungkinkan persidangan dilakukan secara elektronik meskipun salah satu pihak tidak dapat hadir secara fisik di pengadilan. Dengan adanya fasilitas ini, proses hukum dapat berlangsung sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pihak Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan virtual ini memiliki derajat legalitas yang sama dengan sidang tatap muka. “Melalui fasilitas Zoom ini, kami tetap dapat melakukan identifikasi para pihak, melakukan mediasi, hingga mendengarkan jawaban dari Tergugat secara langsung tanpa harus menghadirkan yang bersangkutan ke gedung kantor, sehingga faktor keamanan pun tetap terjaga,” ungkapnya.
Sinergi antara PA Rembang dan Rutan Rembang ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai model inovasi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Rembang. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat dan dukungan lintas instansi, Pengadilan Agama Rembang berupaya memastikan bahwa setiap pencari keadilan mendapatkan perlakuan hukum yang setara tanpa terkecuali. Kegiatan persidangan berakhir dengan tertib dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa modernisasi peradilan di Indonesia telah menyentuh seluruh aspek pelayanan hingga ke lembaga pemasyarakatan.



