Rembang (11/11) | Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Wasiat dengan Nomor Perkara: 744/Pdt.G/2022/PA.Rbg. Pemeriksaan Setempat kali ini berlokasi di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang dilaksanakan oleh Hakim Ketua, M. Safi’i, S.Ag yang dibantu oleh Panitera Pengganti Kastari, S.H. dan Jurusita Pengganti, Edy Supriyanto, S.E.





