Setelah Proses Mediasi tidak berhasil pada tanggal 2 Juli 2024 lalu, Para Pihak pada Perkara Nomor 432/Pdt.G/2024/PA.Rbg menerima Penasihatan oleh Hakim PA Rembang H. Nadimin, S.Ag., M.H. melalui Persidangan pada Selasa, 16 Juli 2024, yang berujung kepada pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat.




