
Pada hari Senin, 28 Oktober 2024 lalu, Panitera PA Rembang, Bapak Kastari, S.H. bersama Panitera Muda Gugatan, Ibu Musrini Mindarwati, S.H., M.H. serta Juru Sita Pengganti, Suparman, melaksanakan peletakan sita jaminan terhadap aset yang bertempat di Pasar Desa Jasem Kedungasem, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Peletakan sita jaminan tersebut sebagai tindak lanjut dari Permohonan Bantuan Delegasi Pelaksanaan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Perkara Nomor 1306/Pdt.G/2024/PA.Pt dari Pengadilan Agama Pati.



