


Sidang di Luar Gedung tersebut dijadwalkan akan dimulai dati tanggal 25 April 2025 hingga Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Rembang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sidang keliling ini, PA Rembang akan menangani beberapa perkara, termasuk perkara Perceraian, Dispensasi Kawin, dan lain-lain. Kegiatan ini juga akan diisi dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang pentingnya hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sidang keliling PA Rembang di KUA Kecamatan Sedan meliputi beberapa area disekitarnya, yaitu Kecamatan Sedan, Kecamatan Sale, Kecamatan Sarang, dan Kecamatan Kragan. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan PA Rembang dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperluas aksesibilitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Rembang.



