
Rembang, 11 Juli 2025 — Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Bimbingan Teknis Nasional bertema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum Terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (11/7).
Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas, Rezafaraby, S.H., LL.M., yang menekankan pentingnya sistem hukum yang adil, inklusif, dan dapat diakses oleh semua, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga miskin.
Dalam paparannya, beliau menggarisbawahi sejumlah regulasi kunci seperti UUD Tahun 1945 Pasal 28H ayat (2) dan PERMENPANRB No. 11 Tahun 2024 yang menjadi fondasi perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Negara melalui berbagai kebijakan, terus berupaya memenuhi hak asasi mereka, di antaranya melalui pemberian bantuan hukum gratis, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, aksesibilitas di pengadilan, pelayanan prioritas, hingga peningkatan kesadaran dan pelatihan.
Meski begitu, berbagai hambatan masih dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya literasi hukum, hingga stigma sosial. Oleh karena itu, pemerintah mendorong langkah strategis berupa penguatan sinergi lintas sektor untuk membangun sistem peradilan yang lebih sensitif dan berkeadilan sosial.
Keikutsertaan aktif PA Rembang dalam bimtek ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendukung terwujudnya peradilan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan, sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029.






