
Rembang, 09 Juli 2025 — Hakim Pengadilan Agama (PA) Rembang, Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., menjadi narasumber dalam wawancara akademik yang dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Kamal Sarang. Wawancara ini merupakan bagian dari penelitian skripsi yang mengangkat topik “Peran Mediator dalam Upaya Mengurangi Angka Perceraian di Pengadilan Agama Rembang.”
Dalam sesi wawancara, Beliau memaparkan secara komprehensif peran strategis mediator dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Rembang. Menurutnya, mediasi bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan sebagai upaya substansial yang bertujuan memulihkan hubungan rumah tangga melalui pendekatan dialog dan penyelesaian damai. Dengan keterampilan komunikasi yang tepat dan pemahaman terhadap dinamika emosional para pihak, seorang mediator memiliki posisi penting dalam membuka ruang kompromi dan mencegah terjadinya perceraian yang sebenarnya masih dapat diselamatkan.
Beliau juga menyoroti bahwa mediasi mencerminkan esensi nilai-nilai hukum Islam yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keadilan, dan penyelesaian sengketa secara bermartabat. Secara praktik, mediasi tidak hanya berperan mengurangi angka perceraian di pengadilan, lebih lanjut yaitu sebagai sarana untuk menghadirkan solusi yang konstruktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan keluarga.
Hal ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Rembang untuk menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.





