
Rembang – Pengadilan Agama (PA) Rembang hari ini, Jumat, 26 September 2025, melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa blangko akta cerai. Acara pemusnahan ini dibuka secara simbolis oleh Ketua PA Rembang, YM Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan pemusnahan barang milik negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat bernomor 14731/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 dan tertanggal 26 Agustus 2025. Barang yang dimusnahkan adalah 10 buah blangko akta cerai.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua PA, Panitera, Sekretaris, jajaran pejabat struktural di kepaniteraan dan kesekretariatan, serta segenap pegawai fungsional dan pelaksana di lingkungan PA Rembang.
Berdasarkan petunjuk yang dimuat dalam Surat Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia tadi, pelaksanaan pemusnahan ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan sejak tanggal surat persetujuan dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara dalam rangka menertibkan administrasi pengelolaan barang milik negara yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015. Setelah pemusnahan, blangko akta cerai tersebut akan dihapus dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang. Laporan pelaksanaan pemusnahan akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat paling lama satu bulan setelah keputusan penghapusan ditandatangani.




