Pegawai Pengadilan Agama Rembang mengikuti Bimbingan Teknis berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3945/DJA/DL1.10/XII/2024, tanggal: 12 Desember 2024, tentang peningkatan kompetensi dasar bagi tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti secara daring, di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025.




