
Kamis, 31 Oktober 2024 – Majelis Hakim, Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap 13 objek sengketa yang terletak di 4 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kesepakatan perdamaian atas pengajuan perkara gono gini pada Perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg yang terjadi pada tahap mediasi.

Pemeriksaan Setempat bersama Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan keadaan senyatanya. Hal tersebut juga untuk menghindari timbulnya kerugian bagi pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.



