Tentang PPID
PPID PENGADILAN AGAMA REMBANG
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Rembang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Rembang juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Rembang melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Rembang dengan alamat kantor di Jl. Pemuda Km. 3A Rembang serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0295) 691325 Alamat Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; dan website: www.pa-rembang.go.id