Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA REMBANG

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Rembang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rembang dan Pengadilan Agama Rembang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rembang

A.   Secara lisan

1.    Melalui telepon (0295) 691325, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2.    Melalui Nomor WhatsApp Pelayanan ke Nomor +6282228884077

3.    Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rembang.

B.   Secara tertulis

1.    Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Rembang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui pos  ke  alamat kantor di Jalan Pemuda, KM.3, Rembang - 59251. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2.    Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rembang

1.    Pengadilan Agama Rembang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.    Pengadilan Agama Rembang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3.    Pengadilan Agama Rembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4.    Pengadilan Agama Rembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.