Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA REMBANG
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Rembang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rembang dan Pengadilan Agama Rembang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rembang
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0295) 691325, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Melalui Nomor WhatsApp Pelayanan ke Nomor +6282228884077
3. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rembang.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Rembang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pemuda, KM.3, Rembang - 59251. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rembang
1. Pengadilan Agama Rembang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Rembang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Rembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Rembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.