Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Rembang Kelas I B # Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Motto PA Rembang (BISA) "Bersih Integritas Semangat Akuntabel" # Budaya Kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dan 5R+I (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, dan Indah)

Artikel Pengadilan

  • PENYELUDUPAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MELALUI PENGESAHAN NIKAH (Gunawan, S. HI)
  • Memaknai hari Sumpah Pemuda Sebagai Awal Perubahan (Adiansyah Nurahman)

Banner Ucapan

GALERI PA REMBANG

 


 

 


 

 


E-OFFICE

 

 

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Perkara Prodeo
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik Read More
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Read More