Penerima Jasa Posbakum

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

DI PENGADILAN AGAMA REMBANG KELAS IB

 

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 19 adalah :

  1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak ;
  2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/ Pemohon maupun Tergugat/ Termohon.

Bantuan layanan hokum tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.