Cerai Talak

CERAI TALAK

1.  Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya) :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.  Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas  persetujuan Termohon

3.  Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Rembang (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

4.  Permohonan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

5.  Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

6.  Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI TALAK

 

  1. Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang, dapat dibuat sendiri (softcopy HARUS disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM, Tidak dipungut biaya / GRATIS (8 rangkap)
  2. Fotocopy Buku Nikah (Halaman Pertama / Yang ada Foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai 10.000 dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas A4 (tidak dipotong)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai 10.000 dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas A4 (tidak dipotong)
  4. Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
  6. Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI;
  7. Biaya Panjar Perkara yang akan dihitung setelah adanya surat Gugatan atau Permohonan di Kasir.