Cerai Gugat

CERAI GUGAT

1.  Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) :

  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.  Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Rembang (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3.  Gugatan tersebut memuat :

- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.

- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.  Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5.  Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6.  Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT

 

  1. Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang, dapat dibuat sendiri (softcopy HARUS disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM, Tidak dipungut biaya / GRATIS (8 rangkap)
  2. Fotocopy Buku Nikah (Halaman Pertama / Yang ada Foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai 10.000 dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas A4 (tidak dipotong)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai 10.000 dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas A4 (tidak dipotong)
  4. Buku Nikah Asli / Duplikat Akta Nikah
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
  6. Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI;
  7. Biaya Panjar Perkara akan dihitung setelah adanya surat Gugatan atau Permohonan.