Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

PROSEDUR BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Kriteria Gugatan Sederhana

*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

 

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • *Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • *Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-