Pos Bantuan Hukum

 

Dasar Aturan ttg Posbakum : Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  • Penyedia Posbakum Tahun 2024
  • Penyedia Posbakum Tahun 2025
  • Penyedia Posbakum Tahun 2020
  • Penyedia Posbakum Tahun 2021
  • Penyedia Posbakum Tahun 2022
  • Penyedia Posbakum Tahun 2023

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2024

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia

Alamat                                                : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan

NPWP                                                 : 73.343.538.2-514.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : 99/SEK.PA.W11-A18/SK.PL.1.1.5/I/2024

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2024 Pengadilan Agama Rembang yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2023)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2025

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum :  LKBH Rumah Setara

Alamat                                                : Jl. Moenadi Desa Semampir RT 02 RW 01 Kec. Pati Kab. Pati

NPWP                                                 : 84.402.705.2-507.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 360 orang dan 360 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : 127/KPA.W11-A18/PL1.1.5/I/2025

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Berbentuk Badan Hukum dibuktikan dengan Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;

 

2

Memiliki Akreditasi sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku;

 

3

Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rembang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang;

 

4

Memiliki minimal 1 orang Advokat yang akan ditugaskan sebagai Team Leader dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat (KTA) perhimpunan/ikatan profesi yang masih berlaku;

 

5

Memiliki staf minimal 2 orang dengan persyaratan sebagai berikut:

1)Sarjana Hukum atau Sarjanan Syariah (dibuktikan dengan melampirkan Ijazah);

2)Memiliki kompetensi di bidang Hukum perdata dan Hukum Islam;

3)Memiliki kompetensi mengoperasikan Microsoft Office dengan baik, dengan melampirkan KTP dan Curriculum Vitae;

4)Telah mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rembang.

 

6

Memiliki NPWP atas nama Lembaga/Organisasi;

 

7

SPT Tahunan Tahun 2023 atas nama Lembaga/Organisasi;

 

8

Memiliki Rekening atas nama Lembaga/Organisasi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau Fotokopi Rekening Koran);

 

9

Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi di Pengadilan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan Kontrak/SPK dan BAST;

 

10

Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini yaitu komputer, printer dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan surat/bukti pembelian atau sewa.

 

11

Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan:

1)Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

2)Bersedia menyediakan peralatan komputer dan printer selama jangka waktu kontrak.

3)Tidak sedang dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit dan Tidak sedang dalam Sanksi Daftar Hitam;

4)Tidak akan mengganggu gugat hasil keputusan dari Tim Penguji Kompetensi Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rembang;

5)Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak berganti sampai dengan akhir masa kontrak.

 
Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2020

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LPKBHI Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Alamat                                                : Jl. Sultan Agung No. 20 Desa Dorokandang RT 12 RW 05 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang

NPWP                                                 : 03.123.192.1-503.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/547/PL.08/II/2020

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2021

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LKBH Rumah Setara

Alamat                                                : Jl. Tondonegoro No. 5 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati

NPWP                                                 : 84.402.705.2-507.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/425/PL.08/III/2021

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2022

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia

Alamat                                                : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan

NPWP                                                 : 73.343.538.2-514.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/271/PL.08/II/2022

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2023

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LBH Purwa Justicia

Alamat                                                : Perum Suropati Regency Kav.06 Jl Untung Suropati Purwodadi - Grobogan

NPWP                                                 : 73.343.538.2-514.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 600 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : W11-A18/162/PL.08/I/2023

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2023 Pengadilan Agama Sragen yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

2

Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Rembang

 

3

Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.

 

4

Telah terdaftar di lpse Mahkamah Agung RI dan terakreditasi oleh kemenkumham RI

 

5

Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

6

Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui Camat

 

7

Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.

 

8

Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

9

Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku

 

10

Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum

 

11

Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga

 

12

Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas

 

13

Tidak masuk dalam daftar hitam

 

14

Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2022)

 

15

Bersedia mengikuti Tes Kompetensi

 

16

Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.

 

17

Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Rembang.

 

 

 

Read More