Hak Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan
4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.