Prosedur Permohonan Informasi

"Tata Cara Memperoleh Informasi"

"Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi"

PASAL 23

  1. Setiap orang  dapat  mengajukan permohonan memperoleh informasi yang  tidak  tersedia dalam situs Pengadilan dengan  cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda  terima atas suatu  permohonan informasi.

PASAL 24

Permohonan meminta  fotokopi putusan dan penetapan  Pengadilan  pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

PASAL 25

  1. Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya  dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  2. Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
    1. Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;
    2. Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  3. Penolakan permohonan  informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  4. Dalam hal permohonan  diterima,  keterangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2) memuat pula biaya yang diperlukan.

PASAL 26

1.  Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian  keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon:

  • ber-volume besar; atau
  • tidak  secara tegas dinyatakan  sebagai  informasi  yang  terbuka  sehingga  petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

 

2.  Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja  untuk  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan  Pengadilan  Tingkat  Banding  dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.