Penyedia Posbakum Tahun 2025

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2025
Nama Lembaga Penyedia Posbakum : LKBH Rumah Setara
Alamat : Jl. Moenadi Desa Semampir RT 02 RW 01 Kec. Pati Kab. Pati
NPWP : 84.402.705.2-507.000
Harga Kontrak : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )
Layanan : Minimal 360 orang dan 360 Jam Layanan
Berdasarkan SK Ketua PA : 127/KPA.W11-A18/PL1.1.5/I/2025
|
NO |
URAIAN |
SESUAI |
TIDAK SESUAI |
|
1 |
Berbentuk Badan Hukum dibuktikan dengan Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM; |
√ |
|
|
2 |
Memiliki Akreditasi sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku; |
√ |
|
|
3 |
Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rembang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang; |
√ |
|
|
4 |
Memiliki minimal 1 orang Advokat yang akan ditugaskan sebagai Team Leader dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat (KTA) perhimpunan/ikatan profesi yang masih berlaku; |
√ |
|
|
5 |
Memiliki staf minimal 2 orang dengan persyaratan sebagai berikut: 1)Sarjana Hukum atau Sarjanan Syariah (dibuktikan dengan melampirkan Ijazah); 2)Memiliki kompetensi di bidang Hukum perdata dan Hukum Islam; 3)Memiliki kompetensi mengoperasikan Microsoft Office dengan baik, dengan melampirkan KTP dan Curriculum Vitae; 4)Telah mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rembang. |
√ |
|
|
6 |
Memiliki NPWP atas nama Lembaga/Organisasi; |
√ |
|
|
7 |
SPT Tahunan Tahun 2023 atas nama Lembaga/Organisasi; |
√ |
|
|
8 |
Memiliki Rekening atas nama Lembaga/Organisasi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau Fotokopi Rekening Koran); |
√ |
|
|
9 |
Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi di Pengadilan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan Kontrak/SPK dan BAST; |
√ |
|
|
10 |
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini yaitu komputer, printer dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan surat/bukti pembelian atau sewa. |
√ |
|
|
11 |
Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan: 1)Bersedia menandatangani Pakta Integritas; 2)Bersedia menyediakan peralatan komputer dan printer selama jangka waktu kontrak. 3)Tidak sedang dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit dan Tidak sedang dalam Sanksi Daftar Hitam; 4)Tidak akan mengganggu gugat hasil keputusan dari Tim Penguji Kompetensi Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rembang; 5)Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak berganti sampai dengan akhir masa kontrak. |
√ |
