Penyedia Posbakum Tahun 2025

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2025

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum :  LKBH Rumah Setara

Alamat                                                : Jl. Moenadi Desa Semampir RT 02 RW 01 Kec. Pati Kab. Pati

NPWP                                                 : 84.402.705.2-507.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 360 orang dan 360 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : 127/KPA.W11-A18/PL1.1.5/I/2025

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Berbentuk Badan Hukum dibuktikan dengan Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;

 

2

Memiliki Akreditasi sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku;

 

3

Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rembang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang;

 

4

Memiliki minimal 1 orang Advokat yang akan ditugaskan sebagai Team Leader dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat (KTA) perhimpunan/ikatan profesi yang masih berlaku;

 

5

Memiliki staf minimal 2 orang dengan persyaratan sebagai berikut:

1)Sarjana Hukum atau Sarjanan Syariah (dibuktikan dengan melampirkan Ijazah);

2)Memiliki kompetensi di bidang Hukum perdata dan Hukum Islam;

3)Memiliki kompetensi mengoperasikan Microsoft Office dengan baik, dengan melampirkan KTP dan Curriculum Vitae;

4)Telah mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rembang.

 

6

Memiliki NPWP atas nama Lembaga/Organisasi;

 

7

SPT Tahunan Tahun 2023 atas nama Lembaga/Organisasi;

 

8

Memiliki Rekening atas nama Lembaga/Organisasi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau Fotokopi Rekening Koran);

 

9

Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi di Pengadilan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan Kontrak/SPK dan BAST;

 

10

Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini yaitu komputer, printer dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan surat/bukti pembelian atau sewa.

 

11

Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan:

1)Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

2)Bersedia menyediakan peralatan komputer dan printer selama jangka waktu kontrak.

3)Tidak sedang dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit dan Tidak sedang dalam Sanksi Daftar Hitam;

4)Tidak akan mengganggu gugat hasil keputusan dari Tim Penguji Kompetensi Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rembang;

5)Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak berganti sampai dengan akhir masa kontrak.