Sidang Virtual Pecahkan Batas: Kolaborasi PA-Lapas Rembang Permudah Akses Hukum Warga Binaan

Rembang, 21 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Rembang bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Rembang melaksanakan sidang perkara Cerai Gugat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan implementasi nota kesepahaman (MoU) antara PA Rembang dan Lapas Rembang dalam mempermudah akses peradilan bagi warga binaan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PA Rembang dengan didampingi Panitera Pengganti. Jalannya persidangan berlangsung di ruang sidang utama PA Rembang yang difungsikan sebagai ruang sidang virtual, sementara Tergugat mengikuti dari Lapas Rembang dengan pengawasan petugas. Kehadiran kedua belah pihak membuat sidang berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Usai pemeriksaan perkara, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan dengan mediasi secara daring. Hal ini guna memastikan para pihak tetap memiliki kesempatan menyelesaikan perkara secara damai.

Pelaksanaan sidang elektronik ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019, yang menegaskan keabsahan persidangan daring di lingkungan peradilan.
Dengan demikian, sidang daring antara PA Rembang dan Lapas Rembang ini menjadi sarana penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan secara efektif dan sesuai ketentuan.
