PENGADILAN AGAMA REMBANG MELAKSANAKAN KEGIATAN KOORDINASI BERSAMA SKPD PEMERINTAH KAB. REMBANG

PENGADILAN AGAMA REMBANG MELAKSANAKAN KEGIATAN KOORDINASI BERSAMA SKPD PEMERINTAH KAB. REMBANG

 

 

Rembang | Kamis,  26 Agustus 2021 telah diadakan kegiatan di PA Rembang bersama dengan Kabag. Hukum dan Kabag. Pemerintahan Kab. Rembang untuk membahas tentang Nota Kesepahaman dengan Pemkab Rembang dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di mana kerja sama antara PA Rembang dengan Dindukcapil Kab. Rembang berupaya pada perubahan status setelah perceraian yaitu perubahan status pada KTP dan KK serta penyerahan secara bersamaan pengembalian akta cerai dan perubahan status.

Kemudian, kerja sama antara PA Rembang dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DINSOSPPKB) Kab. Rembang  terkait dengan akses database kemiskinan untuk prodeo, penerbitan surat keterangan penerima manfaat bantuan sosial dan konseling psikis calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin melalui PUSPAGA.

Selanjutnya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Rembang terkait dengan konseling persiapan fisik calon pengantin bagi pemohon dispensasi kawin.

Yang terakhir, Nota Kesepahaman dengan Kemenag Kab. Rembang terkait dengan sidang terpadu, validasi akta cerai dan Gerai Gugatan Mandiri.

Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat lebih meningkatkan pelayanan prima terhadap publik khususnya masyarakat Kab. Rembang.