Wujudkan Keadilan bagi Kaum Rentan, Aparatur PA Rembang Ikuti Bimtek Perkara Jinayat

Rembang, 29 Agustus 2025 - Tenaga Teknis Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat” yang digelar secara daring oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diikuti dari ruang Media Center PA Rembang.
Bimtek kali ini menghadirkan narasumber Dr. Syaifuddin, S.H., M.Hum., beliau memaparkan secara mendalam pedoman mengadili perkara jinayat yang melibatkan kelompok rentan. Beliau menekankan bahwa kelompok seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat marjinal kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan, baik karena faktor sosial, budaya, maupun keterbatasan akses hukum.

Dalam paparannya, beliau juga menegaskan prinsip-prinsip penting yang wajib dipegang hakim dan aparatur peradilan, yakni jaminan non-diskriminasi, perlakuan setara, serta pendekatan humanis pada setiap tahapan persidangan. Prinsip-prinsip ini diharapkan mampu menjamin perlindungan hak-hak kaum rentan sekaligus memastikan terwujudnya keadilan.
Keikutsertaan PA Rembang dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM. Dengan bekal pemahaman yang lebih mendalam, aparatur PA Rembang diharapkan semakin profesional, peka, dan responsif.
