Tangani Perkawinan Anak, Bappeda Undang PA Rembang Rakor Lintas Sektor bersama UNICEF

Rembang| 8 Oktober 2025 - Kepala Pengadilan Agama Rembang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Rembang menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Rembang. Rapat ini diselenggarakan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Rembang di Kantor BAPPEDA dan juga melalui Zoom. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi penting, termasuk Kantor Kementerian Agama Rembang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, LPA Rembang, dan Kantor UNICEF Perwakilan Jawa.
Dalam rapat tersebut, Panitera Pengadilan Agama Rembang berkesempatan memberikan sumbangsih saran dan masukan terkait perkembangan perkawinan anak di wilayah Rembang. Sesuai dengan data dan pengalaman di Pengadilan Agama Rembang, angka permohonan dispensasi kawin masih terbilang tinggi, yang menunjukkan bahwa isu perkawinan anak masih menjadi tantangan serius. Pengadilan Agama Rembang menyampaikan perlunya sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Panitera menekankan pentingnya peran setiap lembaga untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam upaya pencegahan dan penanganan. Pengadilan Agama Rembang siap bekerja sama dengan instansi lain untuk memberikan edukasi hukum tentang dampak negatif perkawinan anak.

Dengan kehadiran dan masukan dari Pengadilan Agama Rembang, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Rembang dapat semakin efektif dan terintegrasi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Rembang.
