PA Rembang Perkuat Sinergi: Panitera Muda dan Panitera Pengganti Ikuti Talkshow Nasional Pencegahan P2GP dan Perkawinan Anak

Rembang – Pengadilan Agama (PA) Rembang secara aktif berpartisipasi dalam upaya nasional pencegahan kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak dengan mengikuti kegiatan Zoom Talkshow dan Diseminasi bertema “Peran Keluarga dan PUSPAGA dalam Pencegahan P2GP (Sunat Perempuan) dan Perkawinan Anak: Membangun Generasi Sehat dan Setara.”
Partisipasi ini diwakili oleh jajaran kepaniteraan, yakni Panitera Muda dan Panitera Pengganti PA Rembang, menunjukkan komitmen kuat dari lembaga peradilan agama dalam mendukung terwujudnya generasi yang sehat, terlindungi, dan berkeadilan gender. Kegiatan ini secara khusus menyoroti dua isu krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga perlindungan anak:
- Pencegahan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), atau yang lebih dikenal sebagai praktik sunat perempuan. P2GP merupakan bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang tidak dapat dibenarkan, termasuk praktik simbolis, dan tidak memiliki manfaat medis. Isu ini telah menjadi perhatian global dan nasional, dengan adanya dukungan Kemen PPPA untuk mengintegrasikan pencegahan praktik berbahaya ini.
- Pencegahan Perkawinan Anak, sebuah praktik berbahaya yang harus dihapuskan untuk mencapai Target 5.3 SDGs.

Sesuai dengan tema talkshow, kegiatan ini mempertegas peran sentral Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan berbasis keluarga dan garda terdepan dalam perubahan sosial. PUSPAGA dinilai strategis untuk:
- Memberikan edukasi langsung, terutama dalam pengasuhan positif dan kesehatan reproduksi.
- Melakukan deteksi dini dan merujuk kasus P2GP dan perkawinan anak ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
- Menyusun pedoman layanan untuk pencegahan perkawinan anak, khususnya bagi pemohon dispensasi kawin.
Kehadiran perwakilan PA Rembang dalam forum ini sangat relevan, mengingat Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang memutus permohonan dispensasi kawin. Dengan adanya peningkatan pemahaman dari jajaran kepaniteraan, diharapkan proses penanganan kasus dispensasi kawin di PA Rembang akan semakin sensitif terhadap perlindungan anak dan mendorong edukasi yang lebih masif kepada orang tua dan anak yang mengajukan permohonan.

Tujuan utama dari diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan praktik berisiko. Partisipasi PA Rembang menunjukkan kesiapan lembaga peradilan ini untuk berkolaborasi dengan Kemen PPPA, PUSPAGA, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk:
- Menyebarkan edukasi yang konsisten dan kontekstual mengenai bahaya P2GP dan perkawinan anak.
- Membangun kesadaran di masyarakat bahwa P2GP adalah pelanggaran atas hak reproduksi dan seksual yang dapat membahayakan kesehatan.
- Menciptakan sistem rujukan yang jelas untuk menolak praktik P2GP karena tidak memiliki dasar medis.
Melalui kegiatan ini, PA Rembang berkomitmen untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dan keadilan gender dalam setiap proses administrasi perkara, khususnya yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan.
