Wujudkan Akses Keadilan: PA Rembang Hadiri Sosialisasi Perbup Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Rembang, 25 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas akses keadilan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Acara sosialisasi penting ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang pada Selasa, 25 November 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Bupati Kabupaten Rembang.
Mewakili Ketua Pengadilan Agama (PA) Rembang, Eka Reny Irianty, S.H., Panitera Muda Gugatan PA Rembang, turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran PA Rembang sangat relevan mengingat lembaga peradilan merupakan garda terdepan dalam proses litigasi (perkara di pengadilan) yang akan banyak memanfaatkan skema bantuan hukum ini.
Pokok-Pokok Penting Sosialisasi Bantuan Hukum
Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dengan tujuan utama mewujudkan hak konstitusional warga negara serta pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. Berikut adalah poin-poin krusial dari Perbup No. 4 Tahun 2025 yang wajib diketahui masyarakat luas di Kabupaten Rembang:
Definisi dan Lingkup Bantuan Hukum
- Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain secara cumacuma.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Bantuan Hukum mencakup penyelesaian permasalahan hukum dalam ranah Litigasi (perkara di pengadilan) dan Non Litigasi (luar pengadilan).
- Litigasi meliputi perkara Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara, hingga upaya Peninjauan Kembali (PK).
- Non Litigasi meliputi Penyuluh Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum.
- Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Syarat Penerima Bantuan Hukum
Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, calon penerima harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan:
- Identitas Pemohon.
- Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
- Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon.
- Dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Pihak Pelaksana Bantuan Hukum
- Pemberian Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, seperti Berbadan Hukum dan Terakreditasi.
- LBH atau organisasi yang ditunjuk wajib memberikan Bantuan Hukum secara tuntas hingga permasalahannya selesai atau telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.
KOMITMEN PENGADILAN AGAMA REMBANG
Kehadiran Panitera Muda Gugatan PA Rembang dalam sosialisasi ini merupakan wujud dukungan penuh lembaga peradilan terhadap program bantuan hukum Pemerintah Daerah. Layanan PA Rembang sendiri, khususnya dalam perkara perdata, merupakan salah satu jenis perkara yang paling banyak dihadapi masyarakat miskin, seperti perkara cerai talak/gugat dan isbat nikah. Perbup ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat miskin di Rembang untuk didampingi oleh Advokat (LBH) dalam proses persidangan di PA Rembang. Dengan adanya Sosialisasi Perbup ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan hukum di Kabupaten Rembang dapat berjalan efektif, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan biaya.
