Pembinaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PA Rembang

 

Rembang, 11 Desember 2025 — Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Pembinaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang pada 10–11 Desember 2025.

Kegiatan pembinaan ini digelar secara hybrid, di mana peserta dari Korwil Banyumas Raya mengikuti sesi luring di Hotel Luminor Purwokerto, sedangkan satuan kerja lainnya — termasuk PA Rembang, berpartisipasi secara daring dari unit kerja masing-masing. Dalam hal ini PA Rembang diwakili oleh Panitera Muda Gugatan, Kasir, dan Bendahara Penerimaan.

Pada hari pertama, narasumber dari Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI memberikan pemaparan terkait mekanisme pengelolaan PNBP berdasarkan SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Materi disampaikan secara mendalam dan sistematis, memberikan penguatan pemahaman kepada peserta mengenai tata kelola PNBP yang tertib, terstandarisasi, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah. Fokus pembahasan meliputi tata cara penetapan target penerimaan PNBP serta mekanisme izin penggunaan anggaran, sebagai upaya meningkatkan akurasi perencanaan dan mendukung optimalisasi penerimaan negara di lingkungan peradilan agama.



Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah PTA Semarang — termasuk PA Rembang, dapat semakin profesional dalam menjalankan pengelolaan PNBP, sehingga tercipta tata kelola yang efektif, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.