Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Rembang dengan LKBH Rumah Setara Pati

 

Rembang, 5 Januari 2025, pukul 10.00 WIB — Telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Rembang dengan LKBH Rumah Setara Pati, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Rembang, yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pada pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Rembang dengan LKBH Rumah Setara Pati, Ketua Pengadilan Agama Rembang menegaskan pentingnya penguatan dan optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan akses keadilan yang inklusif, mudah dijangkau, dan berkelanjutan.

POSBAKUM diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang cepat, responsif, dan solutif, sekaligus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengedepankan kepekaan sosial dan empati, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum yang adil dan manusiawi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, petugas POSBAKUM wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, dan integritas. Setiap layanan harus diberikan secara objektif, tanpa keberpihakan kepada pihak tertentu, serta tidak diperkenankan mengarahkan atau merekomendasikan para pihak untuk menggunakan jasa pengacara maupun lembaga tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

Komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan pelayanan yang akuntabel, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan, diharapkan seluruh proses bantuan hukum dapat berjalan secara transparan, berimbang, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat citra peradilan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.