Pemusnahan Register Perkara

Rembang, 9 Januari 2026 | Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 3138/KPTA.W11-A/PL1.2.3/XI/2025 perihal persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan, Pengadilan Agama Rembang telah melaksanakan serangkaian tahapan kegiatan secara sistematis dan terencana. Kegiatan tersebut diawali dengan proses inventarisasi dan verifikasi kondisi BMN yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, dilanjutkan dengan penyiapan administrasi serta koordinasi antarunit terkait guna memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pelaksanaan pemusnahan BMN dilakukan secara tertib dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta disaksikan oleh pejabat yang berwenang. Seluruh proses didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan penguatan pengelolaan aset negara. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rembang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang profesional, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
