Pemeriksaan Setempat (PS) Harta Bersama atas permohonan perkara Poligami

Rembang, 9 Januari 2026 | Pengadilan Agama Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Harta Bersama atas permohonan perkara Poligami sebagai bagian dari rangkaian proses persidangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan, kondisi, serta nilai objek harta bersama di lokasi yang bersangkutan, sehingga diperoleh fakta-fakta yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berkeadilan.

Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rembang menegaskan komitmennya dalam menjalankan asas peradilan yang transparan, profesional, dan akuntabel, guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.