Pengadilan Agama Rembang Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Rembang, 29 Oktober 2021| Pengadilan Agama (PA) Rembang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum PA Rembang terhadap Gugatan Warisan. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di 2 lokasi yaitu Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem dan Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PA Rembang Bapak Drs. Zakiruddin, serta 2 Hakim Anggota yaitu Bapak Dian Khairul Umam, S.H.I., dan Bapak Muzakir, S.H.I. dibantu oleh Panitera Pengganti ibu Munawwaroch, S.Ag. dan Jurusita, Suharjo, S.H.I., M.H.

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat yang dihadiri oleh kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Perangkat Desa Sumbergirang dan di lokasi kedua juga dihadiri Perangkat Desa Pancur ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan PA Rembang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

