Pemeriksaan Setempat (Descente) Desa Tambakagung
Rembang | Pengadilan Agama Rembang Kelas IB mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas IB terhadap Gugatan Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. . Dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Bapak Drs. Zakiruddin serta 2 Hakim Anggota yaitu Bapak Muzakir, S.H.I., dan Bapak Dian Khairul Umam, S.H.I. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Munawwaroch, S.Ag.





