Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas I B terhadap Gugatan Harta Bersama

Rembang, 12 April 2022 Pengadilan Agama Rembang Kelas I B mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas I B terhadap Gugatan Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Turus Gede dan Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Dian Khairul Umam, S.H.I., Bapak Muzakir, S.H.I., dan Bapak Gunawan, S.H.I. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Munawwaroch, S.Ag dan Juru Sita Ibu Kusriah, S.H.