Rapat Koordinasi Standarisasi Pelayanan Publik

Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Rapat Koordinasi Standardisasi Standar Pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara daring melalui Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Rembang.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai hal terkait penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan, termasuk mekanisme review SOP setiap enam bulan, penyusunan laporan perubahan SOP, serta penyesuaian dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Persekma) dan peraturan lainnya. Rapat juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar layanan publik.

Selain itu, disampaikan pula bahwa peninjauan menyeluruh terhadap dokumen standar pelayanan dilakukan setiap tiga tahun sekali, dengan mencontoh PA Jepara sebagai role model dalam penyusunan dokumen standar pelayanan di wilayah Jawa Tengah.