Pemeriksaan Setempat, penyelesaian perkara dengan tepat

Rembang, 22 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Rembang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Cerai Talak Nomor 454/Pdt.G/2025/PA.Rbg pada Jumat (22/08). Agenda ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari pihak Termohon (Penggugat Rekonvensi) yang mengajukan pemeriksaan terhadap sejumlah objek sengketa yang beralamat di Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari H. Moch. Yudha Teguh Nugroho, S.H.I., M.E. sebagai Hakim Komisaris, dibantu oleh Kusriah, S.H. selaku Panitera Pengganti. Turut hadir dalam kegiatan ini, Pemohon (Tergugat Rekonvensi) bersama Kuasa Hukumnya, serta Termohon (Penggugat Rekonvensi) dengan Kuasa Hukumnya. Hadir pula dua orang saksi perangkat desa beserta Kepala Desa setempat, serta didampingi petugas Jurusita Pengganti PA Rembang.
Objek yang menjadi pemeriksaan meliputi harta tidak bergerak berupa sebuah rumah dengan ukuran 10 x 12 meter. Selain itu, terdapat pula harta bergerak yang diperiksa yaitu berupa 2 (dua) unit mobil dan 1 (satu) buah sepeda motor.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Komisaris menegaskan bahwa pemeriksaan setempat memiliki peran penting untuk memastikan kejelasan data serta kondisi riil objek yang disengketakan. “Tahapan ini membantu hakim mendapatkan gambaran nyata mengenai objek sengketa, sehingga putusan yang akan diambil benar-benar berlandaskan pada fakta dan hukum,” ujarnya.
Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar sejak dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. PA Rembang memastikan seluruh tahapan proses hukum dijalankan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, serta menjaga independensi peradilan.



