PA Rembang dan Kemenag Kabupaten Rembang Teken Kerja Sama Digital untuk Data Perceraian dan Pernikahan

REMBANG – Dalam upaya mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Pengadilan Agama (PA) Rembang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Rembang pada hari Jum'at, 14 November 2025. PKS ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya mengenai SI ABANG (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai Pengadilan Agama Rembang) dan kini diresmikan menjadi PKS tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan berbasis digital melalui aplikasi "JAMU KUAT" (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).
PKS ini melibatkan dua pihak utama, yaitu: Pengadilan Agama Rembang, diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang, Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. sebagai pihak pertama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Moh Mukson, S.Ag., M.Pd.I.
PKS ini bermaksud untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, keterbukaan informasi di bidang hukum, serta mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi masyarakat Kabupaten Rembang. Tujuan utamanya adalah menyediakan akses informasi data perceraian dan pernikahan di Kabupaten Rembang, sebagai bagian dari perwujudan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam PKS ini sangat luas, mencakup:
- Penyediaan Akses Informasi Data Digital: Sebatas pada penyediaan akses informasi data perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh PA Rembang dan data pernikahan yang telah dilangsungkan oleh Kemenag Kabupaten Rembang.
- Layanan Hukum Terpadu: Kerja sama dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah (sidang pengesahan pernikahan yang belum tercatat) dan Sidang Keliling di luar gedung pengadilan, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Kabupaten Rembang
- Dukungan Administrasi: Penyampaian salinan/petikan putusan/penetapan (seperti putusan perceraian dan penetapan isbat nikah) kepada KUA melalui aplikasi.
- Layanan Khusus ASN Kemenag: Pemenuhan hak dan kewajiban ASN Kemenag Kabupaten Rembang pasca perceraian terkait hak perempuan dan anak.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Akses bagi pegawai Kemenag Kabupaten Rembang untuk menjadi Mediator Non Hakim di PA Rembang.
- Edukasi dan Sosialisasi: Pelaksanaan Sosialisasi/Penyuluhan bersama terkait fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga, di mana para pihak akan saling menjadi narasumber.
PKS ini menetapkan standar pelayanan yang harus selalu memperhatikan prinsip non diskriminasi dan tidak dipungut biaya (gratis). Pelayanan harus dilakukan secara cepat, tepat, efektif, efisien, dan penuh tanggung jawab. Mengenai kerahasiaan, para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi data tiap individu dan dilarang membocorkannya tanpa persetujuan tertulis. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. PKS ini juga menjadi payung hukum bagi Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja para pihak untuk melaksanakan hal-hal yang diatur di dalamnya.
