"CAHAYA": PA Rembang Gelar Coffee Morning Harmoni, Pecahkan Masalah Administrasi Nikah Sekaligus Sosialisasi Inovasi Pelayanan

REMBANG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Rembang mengadakan kegiatan coffee morning yang bertajuk "Coffee Morning Harmoni Aparatur Yustitia dan Agama" atau disingkat "CAHAYA". Acara yang berlangsung hangat dan interaktif di Aula/Media Center PA Rembang pada Jumat, 14 November 2025, dari pukul 09.00 hingga 11.15 WIB ini tidak hanya menindaklanjuti surat permohonan diskusi dari Komunitas Advokat Rembang Lawyer Club (RLC), tetapi juga menjadi ajang launching dan sosialisasi inovasi pelayanan.
Kegiatan ini mempertemukan para advokat yang berpraktik di Rembang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Rembang. Tema utama diskusi adalah mencari solusi atas kesulitan yang dihadapi para advokat dalam pembuktian pernikahan di persidangan, khususnya terkait masalah hilangnya buku nikah dan penolakan sebagian KUA untuk memberikan salinan register nikah terlegalisir.

Setelah diskusi yang konstruktif, sebuah kesepakatan penting berhasil dicapai antara pihak advokat dan para Kepala KUA:
“Untuk mengatasi susahnya mengurus duplikat akta nikah yang hilang ketika akan digunakan sebagai berkas administrasi beracara di PA Rembang, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Keterangan dari KUA dan melampirkan fotokopi Register Akta Nikah yang dilegalisir. Selanjutnya, pada saat persidangan, petugas dari KUA wajib dihadirkan ke persidangan untuk menunjukkan dokumen register yang asli”, pungkas Firdaus Muhammad, Ketua Pengadilan Agama Rembang, dalam menyimpulkan kesepakatan yang dibuat.

Selain fokus pada harmonisasi administrasi, acara "CAHAYA" juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi dua kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung RI:
- Akta Cerai Elektronik (e-AC): Disosialisasikan bahwa terhitung sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-AC) di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.
- Perma Disabilitas: Juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan.

Dengan adanya kegiatan "CAHAYA" ini, PA Rembang menunjukkan komitmennya untuk memecahkan masalah praktis di lapangan dan memastikan seluruh pemangku kepentingan yustitia dan agama di wilayah Rembang siap mengimplementasikan inovasi pelayanan dan kebijakan hukum terbaru.

