Akselerasi Transformasi Digital melalui Seminar Internasional di Surabaya

Surabaya – Ketua Pengadilan Agama (PA) Rembang, Bapak Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I., menghadiri agenda penting berskala internasional bertajuk "Ketahanan Peradilan Agama di Era Disrupsi". Acara yang diselenggarakan secara hybrid dari Aula Tauhid Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Jumat (23/01) ini, menjadi momentum krusial bagi jajaran pimpinan peradilan untuk menyelaraskan visi dengan standar hukum global.
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, IKAHI Jawa Timur, PPHIMM, dan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kehadiran Bapak Firdaus Muhammad di tengah para pimpinan tinggi Mahkamah Agung RI dan praktisi hukum internasional menunjukkan komitmen PA Rembang untuk senantiasa berada dalam garis depan pembaruan hukum.
Acara dibuka dengan peluncuran Majalah Sapta Prima Edisi ke-3 oleh Ketua Muda Kamar Agama MA RI dan Dirjen Badilag. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menekankan bahwa forum ini adalah aksi nyata dalam menghidupkan ekosistem intelektual di lingkungan Peradilan Agama untuk menjawab tantangan zaman.
Dalam sesi inti, Ketua PA Rembang menyimak paparan materi dari tokoh-tokoh kunci yang sangat relevan dengan pelayanan publik di daerah:
- Akses Keadilan (Access to Justice): Tuaka Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa peradilan elektronik bukan sekadar tren, melainkan solusi nyata untuk memangkas birokrasi, menghemat biaya, dan menutup celah praktik percaloan.
- Inovasi E-AC (Elektronik Akta Cerai): Penekanan khusus diberikan pada keberhasilan Ditjen Badilag dalam mengimplementasikan E-AC yang mampu mengubah biaya cetak dari Rp1,8 Miliar menjadi 0 rupiah. Bapak Firdaus Muhammad memberikan atensi besar pada poin ini sebagai langkah preventif terhadap pemalsuan akta yang kerap merugikan masyarakat.
Kehadiran Justice Elizabeth Boyle dari Federal Circuit Family Court of Australia (FCFCOA) memberikan perspektif baru bagi para peserta, termasuk Ketua PA Rembang, mengenai mekanisme perlindungan hak anak dan istri pasca-perceraian melalui koordinasi antarlembaga. Selain itu, materi dari Prof. Dr. Amran Suadi mengenai adaptasi eksekusi di era disrupsi memberikan gambaran strategis tentang pentingnya identifikasi pra-eksekusi dan interkoneksi sistem.
Menanggapi rangkaian materi tersebut, Bapak Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I., menyatakan bahwa poin-poin yang didapat dalam seminar ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan inovasi di PA Rembang.
"Partisipasi dalam seminar internasional ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan di PA Rembang tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap disrupsi teknologi. Visi kami adalah menghadirkan peradilan yang transparan, modern, dan benar-benar memudahkan masyarakat," tegasnya di akhir acara.
